Hukum Perkawinan Islam
Khitbah : Lamaran untuk menyatakan permintaan perjodohan
dari seseorang laki – laki kepada seseorang perempuan.
Cara melakukan
-
sendiri
-
terus terang
Tujuan : agar wanita tersebut tidak di khitbah laki-laki
lain
Ijab Qabul
1.
Ada calon suami
2.
Ada wali nikah
3.
Ada 2 orang saksi
4.
Ada mahar
Syarat bagi calon isteri
-
bukan mahrom baik, karna pertalian darah
persusuan/semenda
-
tidak sebagai isteri orang
-
tidak dalam masa idah
-
seorang muslimah
-
harus seorang peremupan asli
Syarat bagi calon suami
-
bukan mahrom baik / semenda
-
tidak beristri 4 orang
-
atas kemauan sendiri
-
seorang laki-laki
-
mengetahui calon isteri
-
tidak sedang umroh
-
sorang muslim
Sighot : susunan kata yg berisi
ijab (penyerahan dari pihak 1 wali nikah) dan qabul (penerimaan pihak kedua) :
calon mempelai laki-laki.
Antara
pengucapan ijab qabul tidak boleh ada jeda karena :
-
takut ada keragu-raguan
-
ditakutkan ada setan yang berkecimpung
Mahar : Suatu pemberian wajib
oleh suami kepada isteri yg harus di sebutkan pada saat akad ijab qabul.
Wajib
menyerahkan mahar karena :
-
sebagai penghargaan kepada isteri
-
sebagai bentuk penghargaan
Mahar mistil : mahar yang disebutkan pada
saat ijab qabul
Mahar mutsaman : mahar yang diberikan sesuai
dengan derajat / kedudukan isteri
Walimah : kenduri/tasyakuran yg
dilaksanakan dalam/sesudah pernikahan.
1.
Tidak ada jangka waktu
2.
Hukumnya sunnah
3.
Tujuan : sebagai wujud rasa syukur / untuk
memberi sedekah / untuk mengumumkan
pernikahan
4.
Sebaik baik walimah adalah yang diselenggarakan
secara sederhana / tidak mewah-mewahan
Wali nikah
Pihak yang memberi izin berlangsunya akad nikah dan memiliki
hak untuk menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria.
Syarat atau
kriteria
1.
Islam : jika tidak islam baik ayah / saudara
dapat diwakilkan oleh wali nikah
2.
Baligh
3.
Berakal sehat
4.
Laki-laki
5.
Adil
6.
Tidak sedang ihrom/umroh
Wali Nasab
-
wali dekat (wali qarib/wali mujbir)
-
wali jauh ( wali abjad) agar anak dari saudara
laki-laki dari ayah
Wali Hakim
-
wali nikah yang di tunjuk untuk menteri agama /
pejabat yang di tunjuk olehnya, utnuk bertindak, memiliki kewenangan sebagai
wali nikah
-
untuk perempuan yang lahir di luar nikah, tidak
boleh mendapatkan ayah biologisnya sebagai wali nikah walaupun ayah biologisnya
diketahui, wali nikah dicari nazab dari jalur ibu, missal : kakak dari jalur
ibu
Saksi Nikah
-
syara saksi nikah : islam, baligh, berakal,
laki”, merdeka, adil, sehat, mengerti maksud ijab qabul, kuat ingatan, berakal
baik, tidak sedang menjadi wali
-
hikmah saksi : untuk kemaslahatan kedua belah
pihak, untuk perlindungan hukum bagikedua belah pihak dan keturunan
Masalah Utama Perkawinan
-
pencegahan perkawinan
-
pembatalan perkawinan
-
putusnya perkawinan
Larangan Perkawinan
-
terlarang karena perbedaan perkawinan
-
terlarang Karen pertalian darah
-
terlarang karena persusuan
-
terlarang karena hubungan perkawinan
-
terlarang karena wanita dalam masa idah
-
terlarang bagi wanita yang masih bersuami
-
terlarang karena masih dalam keadaan ikhrom
Pencegahan perkawinan
Tujuan : menghindari suatu perkawinan yang di larang oleh
hukum islam dari peraturan perundang-undangan
Alasan : jika calon
mempelai laki-laki dan perempuan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan
perkawinan menurut islam dan peraturan perundang-undangan
Pasal 61 KHI : tidak sekufu /tidak sederajad bukan merupakan
alasan ntuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama
Pasal 62 KHI : pihak –pihak
yang dapat melakukan pencegahan
-
para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas
dan kebawah, saudara wali nikah, wali pengampu, dan salah seorang calon
mempelai dari pihak yang bersangkutan
-
ayah kandung yang tidak pernah
melaksanakankewajibannya sebagi kepala keluarga tidak gugur haknya untuk
mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah lain.