Minggu, 22 April 2012

perkawinan islam


Hukum Perkawinan Islam

Khitbah : Lamaran untuk menyatakan permintaan perjodohan dari seseorang laki – laki kepada seseorang perempuan.
Cara melakukan
-       sendiri
-       terus terang
Tujuan : agar wanita tersebut tidak di khitbah laki-laki lain

Ijab Qabul
1.     Ada calon suami
2.     Ada wali nikah
3.     Ada 2 orang saksi
4.     Ada mahar

Syarat bagi calon isteri
-       bukan mahrom baik, karna pertalian darah persusuan/semenda
-       tidak sebagai isteri orang
-       tidak dalam masa idah
-       seorang muslimah
-       harus seorang peremupan asli

Syarat bagi calon suami
-       bukan mahrom baik / semenda
-       tidak beristri 4 orang
-       atas kemauan sendiri
-       seorang laki-laki
-       mengetahui calon isteri
-       tidak sedang umroh
-       sorang muslim

Sighot : susunan kata yg berisi ijab (penyerahan dari pihak 1 wali nikah) dan qabul (penerimaan pihak kedua) : calon mempelai laki-laki.
      Antara pengucapan ijab qabul tidak boleh ada jeda karena :
-       takut ada keragu-raguan
-       ditakutkan ada setan yang berkecimpung

Mahar : Suatu pemberian wajib oleh suami kepada isteri yg harus di sebutkan pada saat akad ijab qabul.
      Wajib menyerahkan mahar karena :
-       sebagai penghargaan kepada isteri
-       sebagai bentuk penghargaan
Mahar mistil : mahar yang disebutkan pada saat ijab qabul
Mahar mutsaman : mahar yang diberikan sesuai dengan derajat / kedudukan isteri

Walimah : kenduri/tasyakuran yg dilaksanakan dalam/sesudah pernikahan.
1.     Tidak ada jangka waktu
2.     Hukumnya sunnah
3.     Tujuan : sebagai wujud rasa syukur / untuk memberi sedekah /  untuk mengumumkan pernikahan
4.     Sebaik baik walimah adalah yang diselenggarakan secara sederhana / tidak mewah-mewahan

Wali nikah
Pihak yang memberi izin berlangsunya akad nikah dan memiliki hak untuk menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria.
            Syarat atau kriteria
1.     Islam : jika tidak islam baik ayah / saudara dapat diwakilkan oleh wali nikah
2.     Baligh
3.     Berakal sehat
4.     Laki-laki
5.     Adil
6.     Tidak sedang ihrom/umroh

Wali Nasab
-       wali dekat (wali qarib/wali mujbir)
-       wali jauh ( wali abjad) agar anak dari saudara laki-laki dari ayah

Wali Hakim
-       wali nikah yang di tunjuk untuk menteri agama / pejabat yang di tunjuk olehnya, utnuk bertindak, memiliki kewenangan sebagai wali nikah
-       untuk perempuan yang lahir di luar nikah, tidak boleh mendapatkan ayah biologisnya sebagai wali nikah walaupun ayah biologisnya diketahui, wali nikah dicari nazab dari jalur ibu, missal : kakak dari jalur ibu

Saksi Nikah
-       syara saksi nikah : islam, baligh, berakal, laki”, merdeka, adil, sehat, mengerti maksud ijab qabul, kuat ingatan, berakal baik, tidak sedang menjadi wali
-       hikmah saksi : untuk kemaslahatan kedua belah pihak, untuk perlindungan hukum bagikedua belah pihak dan keturunan

Masalah Utama Perkawinan
-       pencegahan perkawinan
-       pembatalan perkawinan
-       putusnya perkawinan

Larangan Perkawinan
-       terlarang karena perbedaan perkawinan
-       terlarang Karen pertalian darah
-       terlarang karena persusuan
-       terlarang karena hubungan perkawinan
-       terlarang karena wanita dalam masa idah
-       terlarang bagi wanita yang masih bersuami
-       terlarang karena masih dalam keadaan ikhrom

Pencegahan perkawinan
Tujuan : menghindari suatu perkawinan yang di larang oleh hukum islam dari peraturan perundang-undangan
Alasan  : jika calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut islam dan peraturan perundang-undangan

Pasal 61 KHI : tidak sekufu /tidak sederajad bukan merupakan alasan ntuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama

 Pasal 62 KHI : pihak –pihak yang dapat melakukan pencegahan
-       para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara wali nikah, wali pengampu, dan salah seorang calon mempelai dari pihak yang bersangkutan
-       ayah kandung yang tidak pernah melaksanakankewajibannya sebagi kepala keluarga tidak gugur haknya untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah lain.

Sabtu, 21 April 2012

TPPT


Kegiatan Pendaftaran tanah
-       pengumpulan data fisik
-       pengumpulan data yuridis
-       proses pembuatan sertifikat


Pentingnya data yuridis
-       status : ada tanah yg tdk dpt di perjual belikan. Contoh tanah waqaf, t desa. Yg di perboplehkan hanya gedungnya saja
-       ciri :     Hak miik ; batas waktu selamanya
HGB : Batas waktu tergantung kontrak
-       penjual harus pemilik “nemo plus juris”, jika ingin menjual dilengkapi sertifikat
-       pengumpulan data yurisdis
1.     tanah di peroleh dr mana. Ex arisan, di jual beli
2.     alat bukti. Ex : petok pajak, PBB

Hasil pengumpulan data yuridis
-       buku tanah (register) : daftar isian dr satu bidang tanah yg berisi data yuridis tanah ybs yg meliputi
1.     status
2.     siapa pemilik
-       fungsi : sebagai arsip

Proses pembuatan sertifikat :
-       buku tanah : salinan buku tanah dilampiri dengan surat ukur. Dijilid 1, lalu disampul, lalu diberi gambar garuda
-       “sertifikat harus cocok dengan buku tanah”
-       isi sertifikat :
1.     salinan buku tanah ( data yuridis, meliputi status dan pemilik, ada / tdk beban)
2.     surat ukur ( data fisik : letak, batas”, luas, da nada / tidak bangunan )

system pendaftaran ( registration of titles )

pendaftaran tanah adalah kegiatan yg terus menerus dan teratur
-       ps 19 UUPA
ayat 1. Untuk kepastian hukum
ayat 2. Meliputi :
a.     pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah
b.     pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tsb
c.      surat tanda bukti (sertifkat)

Hak milik : psl 23 UUPA
HGU : psl 32 UUPA
HGB : psl 38 UUPA
Hak pakai : perat mentri agrarian no 9 tahun 1965 jo no 1 tahun 1996
            (tidak di atur di UUPA karna saat itu orang yang menggunakan hak pakai masi sangat jarang)

Tanah waqaf : PP no 28 tahun 1997 (sertifikat)
-       diwajibkan untuk didaftarkan (menjadi tanah waqaf)
-       cara :
1.     secara tertulis “saya waqafkan untuk kepentingan madrasah/masjid”
2.     lalu di daftarkan atas nama “tanah waqaf”
3.     disertai batas panjang x lebar

Hak guna bangunan rumah susun (dilengkapi sertifikat)
-       diatur uu no 16 tahun 1985 ttg hak milik atas satuan rumah susun
-       dapat di jual, disewa, atau di wariskan
-       tanahnya merupakan tanah milik bersama, dengan rumah susun lainnya

p    Pendaftaran Tanah
           PP no 10 tahun 1961 > tgl 24 09 1961 (dulu)
           PP no 7 oktober 2007 (sekarang)
           Agraria berlaku sejak 24 09 1961


     Pendftaran Terus Menerus :
                sekali tanah itu memperoleh dan memperoleh sertifikat, sekali terjadi perbuatan hukum       ertentu. Harus diikuti dengan pendaftaran agar databasenya sama. contoh :
1.      masih petok pajak : maka harus didaftarkan di kantor pertanahan
2.      apabila diwariskan, jual, atau hibah dsb : didaftarkan kembali di kantor pertanahan
3.      atau balik nama
4.      jika lebih dari satu orang, maka balik nama keempat ahli waris.

            Pendaftaran tanah. Legal & Fiscal Cadaster
            ( psl 19 ayat 1 dan 2 sub C) jaminan kepastian hukum
            fungsi :
1.             Pemilik tanah ( untuk kemudahan pembuktian )
2.             Untuk kepentingan pihak ybs. Ex : pembeli, bank
3.             Pemerintah ( kepentingan negara ), untuk mempermudahan dlm pembangunan (rencana)

      Pendaftaran Tanah sebelum 1961
            Petok Pajak / Girik (bkti pemili tanah)
     Yaitu untuk :
-       dasar penarikan pajak ( fiscal cadaster )
-       pentunjuk yang kuat mengenai pemilikan tanah
-       untuk kepentingan negara / untuk penarikan pajak
     Petunjuk yang kuat
-       Tanah berbentuk tanah milik adat / hak milik
-       Pada umunya orang yg tercantum dalam petok pajak yaitu  pemilik tanah. Jika diperjual belikan saksinya harus kepala desa dan pamong desa

      Tujuan Pendaftaran Tanah
      (ps 19 ayat 1 dan 2 sub c)
      ditunjukan :
      1.    pemilik tanah
      2.    pihak yang berkepentingan
      3.    pemerintah
      a.    pemilik tanah
      b.    memberikan informasi kpd pihak lain
      c.     tertib administrasi
     Sebelum UUPA
     1.    aturan yang mengatur soal tanah, masuk delik hukum adat
     2.    belum ada kepastian hk terhadap tanah
     3.    belum ada pendaftaran secara legal cadaster

     perbedaan legal Cadaster dan fiscal Cadaster
      1.    Kepastian hukum
      2.    Diberika bukti sertifkat        2. Petok pajak
      3.    Kepentingan                         3. kepentingan
            Pemilik tanah                              Negara

     Kedudukan petok Pajak
-       Kedudukan yang kuat untuk pemilik tanah
1.    tana hak milik adat
2.    petunjuk mengenai pemilik tanah
yaitu : pada umunya orang yang namanya tercantum dalam petok pajak adalah pemilik tanah.
Yurisprudensi MA 34/K/SIP/1960
                  “bukan bukti mutlak pemilik tanah, utnuk pembiayaan pajak saja”