Kegiatan Pendaftaran tanah
- pengumpulan data fisik
- pengumpulan data yuridis
- proses pembuatan sertifikat
Pentingnya data yuridis
- status : ada tanah yg tdk dpt di perjual belikan. Contoh tanah waqaf, t desa. Yg di perboplehkan hanya gedungnya saja
- ciri : Hak miik ; batas waktu selamanya
HGB : Batas waktu tergantung kontrak
- penjual harus pemilik “nemo plus juris”, jika ingin menjual dilengkapi sertifikat
- pengumpulan data yurisdis
1. tanah di peroleh dr mana. Ex arisan, di jual beli
2. alat bukti. Ex : petok pajak, PBB
Hasil pengumpulan data yuridis
- buku tanah (register) : daftar isian dr satu bidang tanah yg berisi data yuridis tanah ybs yg meliputi
1. status
2. siapa pemilik
- fungsi : sebagai arsip
Proses pembuatan sertifikat :
- buku tanah : salinan buku tanah dilampiri dengan surat ukur. Dijilid 1, lalu disampul, lalu diberi gambar garuda
- “sertifikat harus cocok dengan buku tanah”
- isi sertifikat :
1. salinan buku tanah ( data yuridis, meliputi status dan pemilik, ada / tdk beban)
2. surat ukur ( data fisik : letak, batas”, luas, da nada / tidak bangunan )
system pendaftaran ( registration of titles )
pendaftaran tanah adalah kegiatan yg terus menerus dan teratur
- ps 19 UUPA
ayat 1. Untuk kepastian hukum
ayat 2. Meliputi :
a. pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tsb
c. surat tanda bukti (sertifkat)
Hak milik : psl 23 UUPA
HGU : psl 32 UUPA
HGB : psl 38 UUPA
Hak pakai : perat mentri agrarian no 9 tahun 1965 jo no 1 tahun 1996
(tidak di atur di UUPA karna saat itu orang yang menggunakan hak pakai masi sangat jarang)
Tanah waqaf : PP no 28 tahun 1997 (sertifikat)
- diwajibkan untuk didaftarkan (menjadi tanah waqaf)
- cara :
1. secara tertulis “saya waqafkan untuk kepentingan madrasah/masjid”
2. lalu di daftarkan atas nama “tanah waqaf”
3. disertai batas panjang x lebar
Hak guna bangunan rumah susun (dilengkapi sertifikat)
- diatur uu no 16 tahun 1985 ttg hak milik atas satuan rumah susun
- dapat di jual, disewa, atau di wariskan
- tanahnya merupakan tanah milik bersama, dengan rumah susun lainnya
p Pendaftaran Tanah
p Pendaftaran Tanah
PP no 10 tahun 1961
> tgl 24 09 1961 (dulu)
PP no 7 oktober 2007
(sekarang)
Agraria berlaku sejak
24 09 1961
Pendftaran Terus
Menerus :
sekali tanah itu
memperoleh dan memperoleh sertifikat, sekali terjadi perbuatan hukum ertentu. Harus
diikuti dengan pendaftaran agar databasenya sama. contoh :
1.
masih petok
pajak : maka harus didaftarkan di kantor pertanahan
2.
apabila
diwariskan, jual, atau hibah dsb : didaftarkan kembali di kantor pertanahan
3.
atau balik nama
4. jika lebih dari satu orang, maka balik nama keempat
ahli waris.
Pendaftaran tanah. Legal & Fiscal Cadaster
( psl 19 ayat 1 dan 2
sub C) jaminan kepastian hukum
fungsi :
1.
Pemilik tanah (
untuk kemudahan pembuktian )
2.
Untuk
kepentingan pihak ybs. Ex : pembeli, bank
3.
Pemerintah (
kepentingan negara ), untuk mempermudahan dlm pembangunan (rencana)
Pendaftaran Tanah sebelum 1961
Petok Pajak / Girik (bkti pemili tanah)
Yaitu untuk :
-
dasar penarikan
pajak ( fiscal cadaster )
-
pentunjuk yang
kuat mengenai pemilikan tanah
-
untuk
kepentingan negara / untuk penarikan pajak
Petunjuk yang kuat
-
Tanah berbentuk
tanah milik adat / hak milik
-
Pada umunya
orang yg tercantum dalam petok pajak yaitu pemilik tanah. Jika diperjual belikan saksinya
harus kepala desa dan pamong desa
Tujuan Pendaftaran Tanah
(ps 19 ayat 1 dan 2 sub c)
ditunjukan :
1. pemilik tanah
2. pihak yang berkepentingan
3. pemerintah
a. pemilik tanah
b. memberikan informasi kpd pihak lain
c. tertib administrasi
Sebelum UUPA
1. aturan yang mengatur soal tanah, masuk delik hukum
adat
2. belum ada kepastian hk terhadap tanah
3. belum ada pendaftaran secara legal cadaster
perbedaan legal Cadaster dan fiscal Cadaster
1. Kepastian hukum
2. Diberika bukti sertifkat 2. Petok pajak
3. Kepentingan 3.
kepentingan
Pemilik tanah Negara
Kedudukan petok Pajak
-
Kedudukan yang
kuat untuk pemilik tanah
1. tana hak milik adat
2. petunjuk mengenai pemilik tanah
yaitu : pada umunya orang yang namanya tercantum
dalam petok pajak adalah pemilik tanah.
Yurisprudensi MA 34/K/SIP/1960
“bukan bukti mutlak pemilik tanah, utnuk
pembiayaan pajak saja”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar