Minggu, 22 April 2012

perkawinan islam


Hukum Perkawinan Islam

Khitbah : Lamaran untuk menyatakan permintaan perjodohan dari seseorang laki – laki kepada seseorang perempuan.
Cara melakukan
-       sendiri
-       terus terang
Tujuan : agar wanita tersebut tidak di khitbah laki-laki lain

Ijab Qabul
1.     Ada calon suami
2.     Ada wali nikah
3.     Ada 2 orang saksi
4.     Ada mahar

Syarat bagi calon isteri
-       bukan mahrom baik, karna pertalian darah persusuan/semenda
-       tidak sebagai isteri orang
-       tidak dalam masa idah
-       seorang muslimah
-       harus seorang peremupan asli

Syarat bagi calon suami
-       bukan mahrom baik / semenda
-       tidak beristri 4 orang
-       atas kemauan sendiri
-       seorang laki-laki
-       mengetahui calon isteri
-       tidak sedang umroh
-       sorang muslim

Sighot : susunan kata yg berisi ijab (penyerahan dari pihak 1 wali nikah) dan qabul (penerimaan pihak kedua) : calon mempelai laki-laki.
      Antara pengucapan ijab qabul tidak boleh ada jeda karena :
-       takut ada keragu-raguan
-       ditakutkan ada setan yang berkecimpung

Mahar : Suatu pemberian wajib oleh suami kepada isteri yg harus di sebutkan pada saat akad ijab qabul.
      Wajib menyerahkan mahar karena :
-       sebagai penghargaan kepada isteri
-       sebagai bentuk penghargaan
Mahar mistil : mahar yang disebutkan pada saat ijab qabul
Mahar mutsaman : mahar yang diberikan sesuai dengan derajat / kedudukan isteri

Walimah : kenduri/tasyakuran yg dilaksanakan dalam/sesudah pernikahan.
1.     Tidak ada jangka waktu
2.     Hukumnya sunnah
3.     Tujuan : sebagai wujud rasa syukur / untuk memberi sedekah /  untuk mengumumkan pernikahan
4.     Sebaik baik walimah adalah yang diselenggarakan secara sederhana / tidak mewah-mewahan

Wali nikah
Pihak yang memberi izin berlangsunya akad nikah dan memiliki hak untuk menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria.
            Syarat atau kriteria
1.     Islam : jika tidak islam baik ayah / saudara dapat diwakilkan oleh wali nikah
2.     Baligh
3.     Berakal sehat
4.     Laki-laki
5.     Adil
6.     Tidak sedang ihrom/umroh

Wali Nasab
-       wali dekat (wali qarib/wali mujbir)
-       wali jauh ( wali abjad) agar anak dari saudara laki-laki dari ayah

Wali Hakim
-       wali nikah yang di tunjuk untuk menteri agama / pejabat yang di tunjuk olehnya, utnuk bertindak, memiliki kewenangan sebagai wali nikah
-       untuk perempuan yang lahir di luar nikah, tidak boleh mendapatkan ayah biologisnya sebagai wali nikah walaupun ayah biologisnya diketahui, wali nikah dicari nazab dari jalur ibu, missal : kakak dari jalur ibu

Saksi Nikah
-       syara saksi nikah : islam, baligh, berakal, laki”, merdeka, adil, sehat, mengerti maksud ijab qabul, kuat ingatan, berakal baik, tidak sedang menjadi wali
-       hikmah saksi : untuk kemaslahatan kedua belah pihak, untuk perlindungan hukum bagikedua belah pihak dan keturunan

Masalah Utama Perkawinan
-       pencegahan perkawinan
-       pembatalan perkawinan
-       putusnya perkawinan

Larangan Perkawinan
-       terlarang karena perbedaan perkawinan
-       terlarang Karen pertalian darah
-       terlarang karena persusuan
-       terlarang karena hubungan perkawinan
-       terlarang karena wanita dalam masa idah
-       terlarang bagi wanita yang masih bersuami
-       terlarang karena masih dalam keadaan ikhrom

Pencegahan perkawinan
Tujuan : menghindari suatu perkawinan yang di larang oleh hukum islam dari peraturan perundang-undangan
Alasan  : jika calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut islam dan peraturan perundang-undangan

Pasal 61 KHI : tidak sekufu /tidak sederajad bukan merupakan alasan ntuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama

 Pasal 62 KHI : pihak –pihak yang dapat melakukan pencegahan
-       para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara wali nikah, wali pengampu, dan salah seorang calon mempelai dari pihak yang bersangkutan
-       ayah kandung yang tidak pernah melaksanakankewajibannya sebagi kepala keluarga tidak gugur haknya untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar